Bentuk-Bentuk Badan Usaha
A. Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha adalah kesatuan yudiris dan ekonomis dari factor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi pelayanan kepada masyarakat.
B. Bentuk-Bentuk Badan Usaha
1. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.19 Tahun 2003 tentang BUMN, BUMN adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
2. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
3. Firma
Firma didirikan oleh beberapa orang dengan nama bersama. Dalam firma, setiap penerapan kebijakan harus mempertimbangkan kepentingan-kepentingan para pemiliknya.
4. Perseroan Komanditer
Perseroan Komanditer (CV) didirikan oleh beberapa orang yang terbagi dalam sekutu aktif dan pasif. Sekutu aktif adalah orang atau sekelompok orang yang mengelola badan usaha. Sedangkan sekutu pasif adalah orang atau sekelompok orang yang tidak mengelola badan usaha, namun menyediakan modal bagi pendirian dan keberlangsungan badan usaha.
5. Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang, berbadan hokum, dan modalnya terdiri dari saham-saham. PT terdiri dari orang-orang yang hanya memiliki saham namun tidak ikut mengelola badan usaha, dan orang-orang yang mengelola badan usaha.
6. Koperasi
Istilah koperasi berasal dari bahasa inggris, cooperating yang berarti kerja sama. Menurut Undang-Undang No.12 Tahun 1992 tentang perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi masyarakat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
C. Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangaan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintaah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankaan, building society (sejenis koperasi di Inggriis) , Credit Unioon, pialang sahaam, aset manajemen, modal venturra, koperasi, asuranssi, dana pensiuun, dan bisnis serupa lainnya.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).Sumber : dirangkum dari buku EKONOMI SMA Kelas XII disusun oleh Drs. Alam S., MM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar