I. Latar Belakang
1.             Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara       maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat       koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh       karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan       dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting       dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan       internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh       kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi       dirinya.              
      2.             Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan       dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam       menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh       karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan       gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat       ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun       pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan       perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat       pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta       dukungan/perlindungan yang diperlukan.              
      3.             Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena       koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman       penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan       kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan       atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus       mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut       sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola       pengembangan koperasi. Secara khusus pemerintah memerankan fungsi       “regulatory” dan “development” secara sekaligus (Shankar 2002).       Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan       kepada program yaitu : (i) Program pembangunan secara sektoral; (ii)       Lembaga-lembaga pemerintah; dan (iii) Perusahaan baik milik negara maupun       swasta. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan       kalau ada tidak diberikan tempat semestinya.              
      4.             Selama ini “koperasi” dikembangkan dengan       dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer yang memberikan       lapangan kerja               terbesar bagi penduduk Indonesia. KUD               sebagai koperasi program               yang didukung dengan program pembangunan               untuk membangun KUD. Di sisi lain pemerintah memanfaatkan KUD       untuk mendukung program pembangunan seperti yang selama PJP I, menjadi       ciri yang menonjol dalam politik               pembangunan koperasi. Bahkan koperasi secara eksplisit       ditugasi melanjutkan program yang kurang berhasil ditangani langsung oleh       pemerintah, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan       bea pemerintah, TRI dan lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh).                     
      II. Potret Koperasi Indonesia
5.             Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di       seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah       keanggota ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan       jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali       lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup       menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180       unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala       sangat kecil.              
      6.             Secara historis pengembangan       koperasi di Indonesia               yang telah digerakan melalui dukungan kuat program               pemerintah yang telah       dijalankan dalam waktu lama, dan               tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman tersebut. Jika semula       ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber       pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta               menjadi tantangan baru bagi       lahirnya pesaing-pesaing usaha               terutama KUD.                      
      7.             Jika melihat posisi koperasi       pada hari ini sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada koperasi.       Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru       didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari       keseluruhan aset koperasi dan dilihat dari populasi koperasi yang terkait       dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau       sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi       koperasi dalam pasar Perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit       desa dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program       pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan       kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi       koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk       tumbuhnya kemandirian koperasi.              
      8.              Mengenai jumlah koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam       waktu 3 tahun 1998 –2001, pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan        terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan       Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan       koperasi pada basis pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dari 35       basis pengorganisasian koperasi. Kesulitannya pengorganisasian koperasi       tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian       koperasi atau insentif terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan       kesulitan pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembangan usaha       koperasi kearah penyatuan vertical maupun horizontal.              
      9.             Struktur organisasi koperasi       Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang       terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini        telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder       dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi       sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus       diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan       globalisasi.               
      III. Kemanfaatan Koperasi
10.             Secara teoritis               sumber kekuatan koperasi               sebagai badan usaha               dalam       konteks kehidupan perekonomian              , dapat dilihat dari kemampuan untuk menciptakan kekuatan monopoli dengan       derajat monopoli tertentu              . Tetapi ini adalah kekuatan semu dan justru dapat menimbulkan kerugian       bagi anggota               masyarakat di luar koperasi.       Sumber kekuatan lain adalah kemampuan memanfaatkan berbagai potensi               external economies       yang timbul di sekitar kegiatan ekonomi para anggotanya. Dan kehematan       tersebut hanya dapat dinikmati secara bersama-sama, termasuk dalam hal       menghindarkan diri dari adanya external diseconomies itu.               
      11.   Kehematan-kehematan yang dapat menjadi sumber kekuatan koperasi               memang tidak terbatas pada       nilai ekonomis nya semata. Kekuatan itu juga dapat bersumber dari faktor       non-ekonomis yang menjadi faktor berpengaruh secara tidak langsung terhadap       kegiatan ekonomi anggota               masyarakat dan badan usaha       koperasi              . Sehingga manfaat atau keuntungan koperasi pada dasarnya selalu terkait       dengan dua jenis manfaat, yaitu yang nyata (tangible)               dan yang tidak nyata (intangible).               Kemanfaatan koperasi ini juga       selalu berkaitan dengan keuntungan yang bersifat ekonomi dan sosial.               Karena koperasi selain       memberikan kemanfaatan ekonomi juga mempunyai perhatian dan kepedulian       terhadap aspek sosial seperti pendidikan,               suasana sosial       kemasyarakatan, lingkungan hidup,               dan lain-lain. Pembahasan       ini difokuskan kepada manfaat yang       mendasari digunakannya mekanisme               koperasi              .              
      12.   Dalam hal ini koperasi mempunyai kekuatan yang lain karena koperasi       dapat memberikan kemungkinan pengenalan teknologi               baru melalui kehematan       dengan mendapatkan informasi               yang langsung dan tersedia       bagi setiap anggota               yang memerlukannya.       Kesemuanya itu dilihat dalam kerangka       peranan koperasi               secara otonom bagi setiap       individu               anggotanya yang telah       memutuskan menjadi anggota koperasi. Dengan demikian sepanjang       koperasi dapat menghasilkan kemanfaatan tersebut bagi anggotanya maka       akan mendorong orang untuk berkoperasi karena dinilai bermanfaat.              
      13.   Dalam konteks yang lebih besar koperasi dapat dilihat sebagai wahana       koreksi oleh masyarakat pelaku ekonomi, baik produsen maupun konsumen,       dalam memecahkan kegagalan pasar dan mengatasi inefisiensi karena       ketidaksempurnaan pasar. Secara teoritis               koperasi akan tetap hadir       jika terjadi kegagalan pasar. Jika pasar berkembang semakin kompetitif       secara alamiah koperasi akan menghadapi persaingan               dari dalam. Karena segala       insentif               ekonomi yang selama ini       didapat tidak lagi bisa dimanfaatkan. Sehingga sumber kekuatan untuk       tetap mempertahankan hadirnya koperasi terletak pada kemampuan untuk       mewujudkan keuntungan tidak langsung atau intangible               benefit yang disebutkan di muka.               
      14.   Dalam kerangka yang lebih makro suatu perekonomian               merupakan suatu bangunan       yang terdiri dari berbagai pelaku yang dikenal dengan kelompok produsen       dan kelompok konsumen. Di dalam suatu negara               berkembang               organisasi               ekonomi dari masing-masing       pelaku tadi menjadi semakin kompleks. Karena selain pemerintah dan       swasta               (perusahaan               swasta) sebenarnya       masih ada dua kelompok lain yaitu koperasi dan sektor               rumah tangga. Kelompok               yang disebut terakhir, perlu       mendapatkan pencermatan tersendiri, karena mungkin ia dapat berada di       dalam koperasi, atau menjadi suatu unit usaha               sendiri, atau merupakan pendukung usaha               swasta               yang       ada. Inilah yang sebenarnya perlu kita lihat dalam kerangka yang lebih luas.               
      15.         Secara konseptual dan empiris, mekanisme               koperasi               memang diperlukan dan       tetap diperlukan oleh suatu perekonomian               yang menganut sistem pasar.               Besarnya       peran tersebut akan sangat tergantung dari tingkat pendapatan masyarakat,       tingkat pengetahuan dan kesadaran               masyarakat serta struktur               pasar               dari       berbagai kegiatan ekonomi dan sumber daya alam dari suatu negara.               Contoh klasik dari       pentingnya kondisi pasar yang kompatibel dengan kehadiran koperasi adalah       pengalaman koperasi susu dimana-mana di dunia ini selalu menjadi contoh       sukses (kasus bilateral monopoli). Padahal sukses ini tidak selalu dapat       diikuti oleh jenis kegiatan produksi pertanian lainnya. Koperasi sebagai       mekanisme               kerjasama               ekonomi juga tidak       mengungkung dalam sistemnya sendiri yang terbatas pada sistem dan       struktur koperasi, tetapi dalam interaksi dapat meminjam mekanisme       bisnis yang lazim dipakai oleh badan usaha               non-koperasi. Termasuk dalam       hal ini pembentukan usaha               yang berbentuk non koperasi               untuk mempertahankan       kemampuan pelayanan               dan menegakkan mekanisme       koperasi               yang dimiliki.              
      IV.            Posisi Koperasi dalam Perdagangan       Bebas               
      16.         Esensi       perdagangan bebas               yang sedang diciptakan oleh banyak negara               yang ingin lebih maju ekonominya adalah menghilangkan       sebanyak mungkin hambatan perdagangan internasional. Melihat arah       tersebut maka untuk melihat dampaknya terhadap perkembangan koperasi               di tanah air dengan cara mengelompokkan koperasi ke dalam       ketiga kelompok atas dasar jenis koperasi. Pengelompokan itu meliputi       pembedaan atas dasar: (i) koperasi produsen               atau koperasi yang bergerak di bidang               produksi,               (ii) koperasi konsumen               atau koperasi konsumsi, dan (iii) koperasi kredit               dan jasa               keuangan. Dengan cara ini akan lebih mudah mengenali       keuntungan yang bakal timbul dari adanya perdagangan bebas               para anggota               koperasi dan anggota koperasinya sendiri.              
      17.         Koperasi       produsen               terutama koperasi pertanian memang merupakan koperasi yang       paling sangat terkena pengaruh perdagangan bebas               dan berbagai liberalisasi. Koperasi pertanian di seluruh       belahan dunia ini memang selama ini menikmati proteksi               dan berbagai bentuk subsidi serta dukungan pemerintah.       Dengan diadakannya pengaturan mengenai subsidi, tarif, dan akses pasar,       maka produksi               barang yang dihasilkan oleh anggota               koperasi tidak lagi dapat menikmati perlindungan seperti       semula, dan harus dibuka untuk pasaran impor               dari negara               lain yang lebih efisien.
      18.         Untuk       koperasi-koperasi yang menangani komoditi sebagai pengganti impor               atau ditutup dari persaingan               impor jelas hal ini akan merupakan pukulan berat dan akan       menurunkan perannya di dalam percaturan pasar kecuali ada rasionalisasi       produksi.               Sementara untuk koperasi yang menghasilkan barang pertanian               untuk ekspor seperti minyak sawit, kopi, dan rempah serta       produksi               pertanian dan perikanan maupun peternakan               lainnya, jelas perdagangan bebas               merupakan peluang emas. Karena berbagai kebebasan tersebut       berarti membuka peluang pasar yang baru. Dengan demikian akan memperluas       pasar yang pada gilirannya akan merupakan peluang untuk peningkatan       produksi dan usaha               bagi koperasi yang bersangkutan. Dalam konteks ini koperasi       yang menangani produksi               pertanian,               yang selama ini mendapat kemudahan dan perlindungan       pemerintah melalui proteksi               harga               dan pasar akan menghadapi masa-masa sulit. Karena itu       koperasi produksi               harus merubah strategi kegiatannya. Bahkan mungkin harus mereorganisasi       kembali supaya kompatibel dengan tantangan yang dihadapi. Untuk koperasi       produksi               di luar pertanian               memang cukup sulit untuk dilihat arah pengaruh dari       liberalisasi perdagangan terhadapnya. Karena segala sesuatunya akan       sangat tergantung di posisi segmen               mana kegiatan koperasi               dibedakan dari para anggotanya. Industri kecil misalnya       sebenarnya pada saat ini relatif berhadapan dengan pasar yang lebih       terbuka. Artinya mereka terbiasa dengan persaingan               dengan dunia luar untuk memenuhi pemintaan ekspor maupun       berhadapan dengan barang pengganti yang diimpor. Namun cara-cara       koperasi juga dapat dikerjakan oleh perusahaan bukan koperasi.              
      19.         Secara       umum koperasi di dunia akan menikmati manfaat besar dari adanya       perdagangan bebas,               karena pada dasarnya perdagangan bebas itu akan selalu       membawa pada persaingan               yang lebih baik dan membawa pada tingkat keseimbangan harga               yang wajar serta efisien. Peniadaan hambatan perdagangan       akan memperlancar arus perdagangan dan terbukanya pilihan barang dari       seluruh pelosok penjuru dunia secara bebas. Dengan demikian konsumen       akan menikmati kebebasan untuk memenuhi hasrat konsumsinya secara       optimal              . Meluasnya konsumsi       masyarakat dunia               akan mendorong meluas dan meningkatnya usaha               koperasi               yang bergerak di bidang               konsumsi. Selain itu dengan peniadaan hambatan perdagangan       oleh pemerintah melalui peniadaan non torif barier dan penurunan       tarif akan menyerahkan mekanisme               seleksi sepenuhnya kepada masyarakat. Koperasi sebenarnya       menjadi wahana masyarakat untuk melindungi diri dari kemungkinan       kerugian yang timbul akibat perdagangan bebas              .               
      20.         Kegiatan       koperasi kredit,               baik secara teoritis               maupun empiris, terbukti mempunyai kemampuan untuk       membangun segmentasi pasar               yang kuat sebagai akibat struktur               pasar               keuangan yang sangat tidak sempurna, terutama jika       menyangkut masalah               informasi.               Bagi koperasi kredit               keterbukaan perdagangan dan aliran modal               yang keluar masuk akan merupakan kehadiran pesaing baru       terhadap pasar keuangan, namun tetap tidak dapat menjangkau para anggota               koperasi. Apabila koperasi kredit mempunyai jaringan               yang luas dan menutup usahanya hanya untuk pelayanan               anggota saja, maka segmentasi ini akan sulit untuk ditembus       pesaing baru. Bagi koperasi-koperasi kredit               di negara               berkembang,               adanya globalisasi               ekonomi dunia akan merupakan peluang untuk mengadakan       kerjasama               dengan koperasi kredit               di negara maju dalam membangun sistem perkreditan               melalui koperasi. Koperasi kredit atau simpan pinjam               di masa mendatang akan       menjadi pilar kekuatan sekitar koperasi yang perlu diikuti oleh dukungan       lainnya seperti sistem pengawasan dan jaminan.
      V.    Koperasi Dalam Era Otonomi Daerah              
      21.             Implementasi       undang-undang otonomi               daerah,       akan memberikan dampak positif bagi koperasi dalam hal alokasi sumber       daya alam dan pelayanan               pembinaan       lainnya. Namun koperasi akan semakin menghadapi masalah               yang       lebih intensif dengan pemerintah daerah dalam bentuk penempatan lokasi               investasi               dan skala       kegiatan koperasi              . Karena azas efisiensi               akan       mendesak koperasi untuk membangun jaringan               yang luas       dan mungkin melampaui batas daerah otonom. Peranan advokasi oleh gerakan       koperasi               untuk       memberikan orientasi kepada pemerintah di daerah semakin penting. Dengan       demikian peranan pemerintah di tingkat propinsi yang diserahi tugas untuk       pengembangan koperasi               harus       mampu menjalankan fungsi intermediasi semacam ini. Mungkin juga dalam       hal lain yang berkaitan dengan pemanfaatan infrastruktur daerah yang       semula menjadi kewenangan pusat.              
      22.         Peranan       pengembangan sistem lembaga keuangan koperasi di tingkat Kabupaten / Kota       sebagai daerah otonomi menjadi sangat penting. Lembaga keuangan koperasi       yang kokoh di daerah otonom akan dapat menjangkau lapisan bawah dari       ekonomi rakyat. Disamping itu juga akan mampu berperan menahan arus keluar       sumber keuangan daerah. Berbagai studi menunjukan bahwa lembaga keuangan       yang berbasis daerah akan lebih mampu menahan arus kapital keluar.
      23.         Dukungan yang       diperlukan bagi koperasi untuk menghadapi berbagai rasionalisasi adalah       keberadaan lembaga jaminan kredit               bagi       koperasi dan usaha               kecil               di daerah.       Dengan demikian kehadiran lembaga jaminan akan menjadi elemen terpenting       untuk percepatan perkembangan koperasi               di daerah.       Lembaga jaminan kredit yang dapat dikembangkan Pemerintah               Daerah       akan dapat mendesentralisasi pengembangan ekonomi rakyat               dan dalam       jangka panjang               akan menumbuhkan       kemandirian daerah untuk mengarahkan aliran uang di masing-masing daerah.       Dalam jangka menengah koperasi juga perlu memikirkan asuransi bagi para       penabung.               
      24.         Potensi koperasi       pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasi               yang       otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri       universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasa               keuangan,       pelayanan               infrastruktur       serta pembelian bersama. Dengan otonomi               selain       peluang untuk memanfaatkan potensi               setempat       juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah.       Dalam hal ini konsolidasi potensi               keuangan,       pengembangan jaringan               informasi               serta       pengembangan pusat inovasi dan teknologi               merupakan       kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi. Pemerintah               di daerah       dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin kredit               di daerah.              
      VI. Penutup
25.             Pendekatan pengembangan koperasi       sebagai instrumen pembangunan terbukti menimbulkan kelemahan dalam       menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang prinsip-prinsip koperasi       dan sebagai badan usaha yang kompetitif. Reformasi kelembagaan koperasi       menuju koperasi dengan jati dirinya akan menjadi agenda panjang.              
      26.             Dalam kerangka otonomi daerah perlu       penataan lembaga keuangan koperasi (koperasi simpan pinjam) untuk       memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan terbawah dan menahan       arus ke luar potensi sumberdaya lokal yang masih diperlukan. Pembenahan       ini akan merupakan elemen penting dalam membangun sistem pembiayaan mikro       di tanah air. 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar