Membangun       sistem Perekonomian Pasar yang berkeadilan sosial tidaklah cukup dengan       sepenuhnya menyerahkan kepada pasar. Namun juga sangatlah tidak bijak       apabila menggantungkan upaya korektif terhadap ketidakberdayaan pasar       menjawab masalah ketidakadilan pasar sepenuhnya kepada Pemerintah.       Koperasi sebagai suatu gerakan dunia telah membuktikan diri dalam melawan       ketidakadilan pasar karena hadirnya ketidaksempurnaan pasar. Bahkan cukup       banyak contoh bukti keberhasilan koperasi dalam membangun posisi tawar       bersama dalam berbagai konstelasi perundingan, baik dalam tingkatan bisnis       mikro hingga tingkatan kesepakatan internasional. Oleh karena itu banyak       Pemerintah di dunia yang menganggap adanya persamaan tujuan negara dan       tujuan koperasi sehingga dapat bekerjasama.              
Meskipun       demikian di negeri kita sejarah pengenalan koperasi didorong oleh       keyakinan para Bapak Bangsa untuk mengantar perekonomian Bangsa Indonesia       menuju pada suatu kemakmuran dalam kebersamaan dengan semboyan "makmur       dalam kebersamaan dan bersama dalam kemakmuran". Kondisi obyektif       yang hidup dan pengetahuan masyarakat kita hingga tiga dasawarsa setelah       kemerdekaan memang memaksa kita untuk memilih menggunakan cara itu.       Persoalan pengembangan koperasi di Indonesia sering dicemooh seolah sedang       menegakan benang basah. Pemerintah di negara-negara berkembang memainkan       peran ganda dalam pengembangan koperasi dalam fungsi "regulatory"       dan "development". Tidak jarang peran ‘”development”        justru tidak mendewasakan koperasi.
Koperasi       sejak kelahiranya disadari sebagai suatu upaya untuk menolong diri sendiri       secara bersama-sama. Oleh karena itu dasar "self help and       cooperation" atau "individualitet dan solidaritet"       selalu disebut bersamaan sebagai dasar pendirian koperasi. Sejak akhir       abad yang lalu gerakan koperasi dunia kembali memperbaharui tekadnya       dengan menyatakan keharusan untuk kembali pada jati diri yang berupa       nilai-nilai dan nilai etik serta prinsip-prinsip koperasi, sembari       menyatakan diri sebagai badan usaha dengan pengelolaan demoktratis dan       pengawasan bersama atas keanggotaan yang terbuka dan sukarela. Menghadapi       milenium baru dan globalisasi kembali menegaskan pentingnya nilai etik       yang harus dijunjung tinggi berupa: kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab       sosial dan kepedulian kepada pihak lain (honesty, openness, social       responsibility and caring for others) (ICA,1995). Runtuhnya rejim sosialis       Blok-Timur dan kemajuan di bagian dunia lainnya seperti Afrika telah       menjadikan gerakan koperasi dunia kini praktis sudah menjangkau semua       negara di dunia, sehingga telah menyatu secara utuh. Dan kini keyakinan       tentang jalan koperasi itu telah menemukan bentuk gerakan global.               
Koperasi       Indonesia memang tidak tumbuh secemerlang sejarah koperasi di Barat dan       sebagian lain tidak berhasil ditumbuhkan dengan percepatan yang beriringan       dengan kepentingan program pembangunan lainnya oleh Pemerintah. Krisis       ekonomi telah meninggalkan pelajaran baru, bahwa ketika Pemerintah tidak       berdaya lagi dan tidak memungkinkan untuk mengembangkan intervensi melalui       program yang dilewatkan koperasi justru terkuak kekuatan swadaya koperasi. 
Di       bawah arus rasionalisasi subsidi dan independensi perbankan ternyata       koperasi mampu menyumbang sepertiga pasar kredit mikro di tanah air yang       sangat dibutuhkan masyarakat luas secara produktif dan kompetitif. Bahkan       koperasi masih mampu menjangkau pelayanan kepada lebih dari 11 juta       nasabah, jauh diatas kemampuan kepiawaian perbankan yang megah sekalipun.       Namun demikian karakter koperasi Indonesia yang kecil-kecil dan tidak       bersatu dalam suatu sistem koperasi menjadikannya tidak terlihat perannya       yang begitu nyata.               
Lingkungan       keterbukaan dan desentralisasi memberi tantangan dan kesempatan baru       membangun kekuatan swadaya koperasi yang ada menuju koperasi        yang sehat dan kokoh bersatu.              
Menyambut       pengeseran tatanan ekonomi dunia yang terbuka dan bersaing secara ketat,       gerakan koperasi dunia telah menetapkan prinsip dasar untuk membangun       tindakan bersama. Tindakan bersama tersebut terdiri dari tujuh garis       perjuangan sebagai berikut :              
Pertama,       koperasi       akan mampu berperan secara baik kepada masyarakat ketika koperasi secara       benar berjalan sesuai jati dirinya sebagai suatu organisasi otonom,       lembaga yang diawasi anggotanya dan bila mereka tetap berpegang pada nilai       dan prinsip koperasi;              
Kedua,       potensi koperasi dapat diwujudkan semaksimal mungkin hanya bila kekhususan       koperasi dihormati dalam peraturan perundangan;              
Ketiga,       koperasi       dapat mencapai tujuannya bila mereka diakui keberadaannya dan aktifitasnya;              
Keempat,       koperasi dapat hidup seperti layaknya perusahaan lainnya bila terjadi       "fair playing field";              
Kelima,       pemerintah harus memberikan aturan main yang jelas, tetapi koperasi dapat       dan harus mengatur dirinya sendiri di dalam lingkungan mereka       (self-regulation);              
Keenam,       koperasi adalah milik anggota dimana saham adalah modal dasar, sehingga       mereka harus mengembangkan sumberdayanya dengan tidak mengancam identitas       dan jatidirinya, dan;              
Ketujuh,       bantuan       pengembangan dapat berarti penting bagi pertumbuhan koperasi, namun akan       lebih efektif bila dipandang sebagai kemitraan dengan menjunjung tinggi       hakekat koperasi dan diselenggarakan dalam kerangka jaringan.              
Bagi       koperasi Indonesia membangun kesejahteraan dalam kebersamaan telah cukup       memiliki kekuatan dasar kekuatan gerakan. Daerah otonom harus menjadi       basis penyatuan kekuatan koperasi untuk menjaga keseimbangan antara       kebutuhan lokal dan arus pengaliran surplus dari bawah. Ada baiknya       koperasi Indoensia melihat kembali hasil kongres 1947 untuk melihat basis       penguatan koperasi pada tiga pilar kredit, produksi dan konsumsi (Adakah       keberanian melakukan restrukturisasi koperasi oleh gerakan koperasi       sendiri?)                  
Dengan       mengembalikan koperasi pada fungsinya (sebagai gerakan ekonomi) atas       prinsip dan nilai dasarnya, koperasi akan semakin mampu menampilkan wajah       yang sesungguhnya menuju keadaan "bersama dalam kesejahteraan"       dan "sejahtera dalam kebersamaan”.
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar